Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Divestasi Freeport - RDP Komisi 7 dengan Dirjen ESDM dan Dirut Inalum

Tanggal Rapat: 23 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 2 May 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Direktorat Jenderal ESDM dan Dirut Inalum

Pada 23 Juli 2018, Komisi 7 DPR-RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal ESDM dan Direktur Utama Inalum tentang Divestasi Freeport . Rapat dipimpin dan dibuka oleh Syaikul I dari Fraksi PKB dapil Jawa Timur 1 pada pukul 16:46 WIB. Menurut laporan dari sekretariat, rapat dihadirii oleh 15 anggota dari 47 yang terdiri 8 dari 10 fraksi dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat, Syaikhul menjelaskan mengenai kontrak karya pada tahun 1991 menyatakan bahwa Freeport wajib melakukan divestasi 51% tetapi sampai saat ini baru 9%. Kiomisi 7 akan segera meminta penjelasan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, kalau

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktorat Jenderal ESDM dan Dirut Inalum

Dirjen Minerba ESDM:

  • Divestasi merupakan bagian dari 4 isu dalam rangka kegiatan Freeport, yang meliputi: (1) Divestasi, (2) Stabilitas dalam bentuk IUPK, (3) Smelter, dan (4) Penerimaan negara.
  • Divestasi Freeport wajib menyampaikan kepada Indonesia sebesar 51%.
  • Divestasi diatur dalam kontrak 91, Freeport wajib divestasi 51%, bursa 10% dan selesai tahun 2011,
    namun demikian ada pasal yang diacu Freeport lebih meringankan.
  • Ketentuan karya sudah diatur di kontrak karya pada tahun 1991. Seharusnya kewajiban divestasi selesai 2011.
  • Sampai tahun 2011 PT Freeport tidak melakukan divestasi.
  • Pertama PP 23, divestasi sebesar 20%. Kemudian berubah PP 7 divestasi sebesar 30%, dengan kriteria 30%. terakhr PP Nomor 1 tahum 2017 kembali lagi divestasi sebesar 51%.
  • Di dalam proses selanjutnya divestasi untuk pemerintah ditunjuk oleh Kementerian BUMN melalui Inalum untuk negoisasi.
  • Di dalam PP Nomor 20 tahun 1994, perusahaan asing wajib menawarkan 5% kepada nasional. Ketentuan divestasi juga diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2000. Pada 2012, berubah menjadi sebesar 51% yang diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2012.
  • Dalam PP Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 divestasi sebesar 51%.
  • Perubahan KK menjadi PK sudah lebih dari tahun 2017 dan jika sudah selesai semuanya akan menjadi ketentuan yang menjadi UPK.
  • Dalam negoisasi ada beberapa tahapan. Pelaksanaan negoisasi dilakukan oleh Inalum. Hasil head of agreement bagaimana struktur transaksi dan besaran angka divestasi.
  • Mengenai bagaimana struktur transaksi serta saran angka divestasi itu yang akan diatur. Sampai
    selesai berapa dan kapan selesainya Inalum yang akan menyelesaikan. Pemerintah sedang menunggu.
  • Pemerintah menunggu hal dan aspek yang tadi, nanti penerbitan IUPK dan sampaikan kriteria dalam
    lampiran IUPK.

Dirut Inalum:

  • Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan transaksi divestasi ini, perpanjangan UPK, kestabilitas investasi ada pada tupoksi pemerintah.
  • Kemarin kita menanda tangani head of agreement yang isinya: (1) Struktur transaksi dan (2) Valuasi transaksi.
  • Ketentuan tahun 1996 ada perjanjian Freeport Indonesia dan Rio Tinto.
  • Dalam penyelesaian transaksi dan tugas Inalum mengambil 51% saham dan kita harus menyelesaikan transaksinya dengan Rio Tinto.
  • Transaksi yang kedua, kita akan melakukan transaksi pada Freeport IDN, untuk menukar saham Rio Tirto dengan 41 saham di Freeport.
  • Inalum memberi 100% saham PT. indocooper Investama PTII (yang memiliki 5,616% saham freeport)
    dari FXC.
  • Struktur transaksi yang kompleks ini yang melibatkan beberapa pihak yang kita sepakati. Dengan demikian di akhir transaksi ini, Inalum akan memilili 51%, secara ekonomis memiliki 51% begitu juga secara yuridis.
  • Nilai transaksi divestasi ini. akhirnya kita sampai ke kesepakatan dengan Rio dan Freeport sebesar Rp 3,8 Milyar untuk membeli saham Freeport.
  • Kalau 10,46% dari Rp1,7 Milyar itu jika ekuivalennya 4.2%, angka itu yang ditawarkan Freeport Indonesia ke pemerintah di tahun 2016. Jadi kita mendapat 3,85 yang memang dibawa angka 12,15 Milyar dollar penawaran mereka.
  • GI itu secara sustain, tahun ini akan habis untuk open pit. Mereka akan turun produksinya karena
    undergroundnya belum berproduksi. Tahun 2022 baru mulai lagi dan tahun 2023 naik lagi kembali.
  • Kalau kita bandingkan dengan rasio FEX, rasionya sekitar 10,6%. Kita membeli FI 40% harganya dibawa FI di luar negeri.
  • Mungkin sebagai tambahan, tetapi beberapa merasa angka ini sulit dicerna, kami sempat sampaikan
    juga. Cadangannya yang ada sekitar 150 Milyar, cadangannya memakai harga sekarang.
  • Profit perusahaan ini telah mengalami penurunan dan sudah normal dengan under tax 2000 Milyar dollar.
  • 150 Milyar cadangan yang ada. Kalau kita membeli 3,85 Milyar. Profit perusahaan 2 Milyar dolar/tahun. Kalau kita beli 3,85 maka harusnya dalam 4 tahun akan bisa balik modal.
  • Head of agreement untuk menjadi final harus memenuhi detail agreement ada 5 sampai 6. Kita juga
    menyelesaikan struktur Pemkab. Kalau semua agreement selesai maka baru 1 kelompok selesai dan ini baru penyelesaian isu divestasi.
  • Bahwa divestasi itu tidak bisa berjalan sendiri, harus dibarengi dengan penyelesaian masalah
    lainnya. ada dari masalah lingkungan dll. Transaksi ini bisa selesai jika keempat hal itu selesai juga.
  • Ada beberapa hal-hal yang harus diselesaikan antara Freeport dengan pemerintah di luar yuridis
    Inalum.
  • Jadi kalau sisi divestasi meliputi: (1) 1B-nya agreemant dengan pemerintah daerah, (2) hal-hal lain diluar divestasi, (3) perubahan KK menjadi UPK, (4) UPK setelah 5 tahun, (5) Persetujuan Freeport dengan pemerintah mengenai isu-isu, dan (6) Penanganan masalah lingkungan, sebagai holding ada
    65% saham aneka tambang tbk,dll.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan